ANALISIS SOSIOLOGIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN SEDARAH (INSES) PADA MASYARAKAT BIMA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik perkawinan sedarah (inses) pada masyarakat Bima. Sedangkan metode penelitian digunakan adalah analisis deskriptif-kualitatif, bertujuan menganalisis secara komprehensif mengenai permasalahan perkawinan sedarah (inses) pada masyarakat Bima. Berfokus pada objek tertentu di lokasi penelitian yang berhubungan dengan manifestasi-kejadian sosial di Bima berkaitan dengan pernikahan sedarah (inses) dalam kerangka aspek sosiologis hukum Islam.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik inses (perkawinan sedarah) masyarakat di Bima berawal dan kurangnya kesadaran mereka mengenai pembatasan hubungan inses dan hukum Islam. Hukum Islam menjadi subjek utama kajian sosiologis. Hukum Islam memberikan kontribusi yang urgen tentang peraturan-peraturan, seperti pelarangan perkawinan sedarah, dengan tujuan untuk melindungi individu maupun dalam kelompok sosial dari kemerosotan etika. Islam melarang perkawinan sedarah bertujuan untuk menjunjung tinggi martabat pribadi dan keluarga, sekaligus menghindari potensi bahaya dan konsekuensi buruk yang mungkin terjadi pada generasi keturunan berikutnya.
Downloads
References
Amalia, Nanda dan Jamaluddin, (2016). Judul Buku: Buku Ajar Hukum Perkawinan, Lhokseumawe: Unimal Press
Basri, Rusdaya, https://www.iainpare.ac.id/pernikahan-sedarah-dalam-perspektif-hukum-islam/, diakses tanggal 10 Agustus 2023
Emzir, (2010). Metode Penelitian Kualitatif: Analisis Data, Jakarta: Rajawali Pers
Harisudin, Noor, (2014). Pengantar Ilmu Fiqh, Surabaya: Pena Salsabila
Hasanuddin AF, (2011). Perkawinan dalam Perspektif Al-Quran : Nikah, Talak, Cerai, Ruju’, Jakarta: Nusantara Damai Press
Hasmira, Mira Hasti, (2015). Bahan Ajar Sosiologi Hukum: Modul, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang
Hadikusuma, Hilman, 1990. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Mancar Maju: Bandung.
Khoiri, Nispul dan Asmuni, (2017). Hukum Kekeluargaan Islam, Medan: Wal Ashri Publising
Kartini, Kartono, (2009). Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Jakarta: Mandar Maju
Lutfi, https://luthfis.wordpress.com/2008/05/11/incest-hubungan-seksual-sedarah/, diakses tanggal 18 Agustus 2023
Mahkamah Agung - RI, (2011). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Dengan Pengertian Dalam Pembahasannya, Jakarta: Mahkamah Agung
Maharani, Putri, “Status Kedudukan Anak dari Pembatalan Perkawinan Sedarah (Incest) Ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Jurnal, Kertha Patrika, Vol. 40, Nomor 2 Agustus 2018
Muzammilm, Iffah, (2019). Fiqh Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam), Tangerang: Tira Smart
Mulyana, Deddy, (3008). Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya, Bandung: Remaja Rosdakarya
Nasrullah, (2016). Sosiologi Hukum Islam, Surakarta: Pustaka Setia
Official iNews, https://www.youtube.com/watch?v=85SLMeoOWh0, diakses tanggal 10 Agustus 2023.
___________, https://www.youtube.com/watch?v=7LzuHaq1AlA, diakses tanggal 10 Agustus 2023
Pamulang, Bintang laundry, https://www.youtube.com/watch?v=UScSCIsqL1Q, diakses tanggal 10 Agustus 2023
Qardhawi, Yusuf, (2019). Halal dan Haram, Jakarta: Rabbani Press
Qur’an Kemenag In Microsoft Word, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI
Ranuhardoko, P.M., (2000). Terminologi Hukum (Inggris-Indonesia). Jakarta: Sinar Grafika
Syawqi, Abdul Haq, (2019). Sosiologi Hukum Islam, Pemakasan: Duta Media Publishing
Soekanto, Soerjono, (1989) Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung: Citra Aditya Bhakti
Sudadi, http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx/tab, diakses tanggal 18 Agustus 2023
Sugiyono, (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sadarjoen, Sawitri Supardi, (2005). Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, Bandung: Refika Aditama
Setiawan, Ebta, https://kbbi.web.id/inses, diakses tanggal 09 Agustus 2023, Pukul 21.00.
Sudarsono. 2005. Hukum Perkawinan Nasional. Rineka Cipta: Jakarta.
Taufan, (2016). Sosiologi Hukum Islam: Kajian Empirik Komunitas Sempalan, Yogyakarta: Budi Utama
Wafa, Moh. Ali, (2018). Hukum Perkawinan di Indonesia: Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam dan Hukum Materil, Tangerang Selatan: Yasmi “Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia”
Willis, Sofyan, (2014). Problema Remaja dan Pemecahannya. Jakarta: IKAPI
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JTE: Journal of Thought and Education

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.